Bupati Karanganyar Hadiri Komitmen Wilayah Bebas dari Korupsi di Pengadilan Agama Karanganyar
Written by RedaksiPengadilan Agama (PA) Karanganyar berkomitmen mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).
Hal itu ditandai dengan deklarasi serta penandatanganan perencanaan pembangunan zona integritas WBK dan WBBM di Kantor Pengadilan Agama Karanganyar pada Senin (18/3/2019).
Bupati-Wakil Bupati Karanganyar, Juliyatmono-Rober Christanto beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menandatangani deklarasi tersebut secara bergantian.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan, semoga dengan adanya zona integritas WBK dan WBBM, PA Karanganyar terus mendapat kepercayaan dari masyarakat Karanganyar.
Adapun Wakil Ketua PA Karanganyar, M Danil menjelaskan, program ini dalam rangka upaya PA Karanganyar memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan, dengan rasa tulus ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab.
"Kami berkomitmen meuwjukan PA Karanganyar bersih dari pratik KKN dan pungutan liar. Maka sengaja ini dilaksankan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas," terangnya
Dengan begitu harapannya, masyarakat dapat memantau, mengawal dan berperan serta dalam program WBK dan WBBM di PA Karanganyar ini.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, Baharudin Muhammad mengatakan, Mahkamah Agung (MA) beserta badan-badan peradilan di bawahnya, telah melakukan serangkaian usaha sistematis dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi ini melalui reformasi peradilan.
Satu di antaranya yakni, untuk mencapai birokrasi yang bersih dan akuntabel, MA telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), melakukan rekrutmen calon hakim dan calon pegawai negeri sipil secara transparan dan akuntabel dengan menggunkan faisilitas teknologi informasi.
Demi mewujudkan birokrasi yang memiliki pelayanan berkualitas, MA telah mengembangkan beberapa layanan di antaranya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), publikasi dalam satu hari (one day publish), pendaftaran perkara secara online (e-filing), pembayaran perkara secara elektronik (e-summon) dan aplikasi pengadilan elektronik dengan mengembangkan persidangan secara elektronik (e-litigation).
Seusai deklarasi dan penandatanganan zona integritas WBK dan WBBM, dilanjutkan dengan peresmian gedung arsip PA Karanganyar oleh Bupati-Wakil Bupati beserta jajaran Forkopimda Karanganyar.(TRIBUNJATENG.COM)
Leave a comment
Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.