Selasa, 10 November 2020 16:46

PAHLAWANKU SEPANJANG MASA

Written by Redaksi
Rate this item
(0 votes)

Rabu, tanggal 10 November 2020, Pengadilan Agama Karanganyar menggelar upacara bendera untuk memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada tanggal 10 November bertempat di Halaman Pengadilan Agama Karanganyar. Peringatan Hari Pahlawan ini untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Maka dari itu Pengadilan Agama Karanganyar menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan yang di pimpin oleh Hakim Senior Pengadilan Agama Karanganyar

Pukul 08.00 upacara dimulai dengan diikuti seluruh peserta upacara yang terdiri dari para Hakim, seluruh Pegawai Agama Karanganyar, PPNPN, Mahasiswa PPL dari Universitas Batik Surakarta (UNIBA) telah berkumpul di Halaman depan kantor Pengadilan Agama Karanganyar yang telah dikondisikan sedemikian rupa untuk melaksanakan upacara tersebut.

Dikarenakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Karanganyar harus mengikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan bersama Forkopimda di Pemerintah Kab. Karanganyar, maka Hakim Senior Pengadilan Agama sebagai pembinan upacara Drs. H. Amat Tazal, S.H. Pelaksanaan Upacara dimulai dengan laporan pemimpin Upacara, dilanjutkan dengan Penghormatan kepada Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan cipta, Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta Upacara, Pembacaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, Pembacaan Pesan-pesan Pahlawan / Kata-kata Mutiara dilanjutkan dengan amanat Pembina Upacara, diakhiri dengan Pembacaan doa dan laporan pemimpin Upacara bahwa upacara telah usai.

Selamat Hari Pahlawan tahun 2020, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan bimbingan dan kekuatan kepada bangsa Indonesia agar dapat menjaga keutuhan NKRI yang telah diperjuangkan oleh para pendahulu negeri. Sekali lagi jadilah PAHLAWANKU SEPANJANG MASA yang membanggakan negeri.(Red)

Read 5173 times

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.