PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT KASASI
No. | Komponen Biaya | Radius I | Radius II | Radius III |
1. | Biaya Pendaftaran Banding | Rp 50.000,- | Rp 50.000,- | Rp 50.000,- |
2. | Biaya Pemberitahuan : | |||
a. Pernyataan Kasasi (1x) | Rp 75.000,- | Rp 85.000,- | Rp 100.000,- | |
b. Penyampaian Memori Kasasi (1x) | Rp 75.000,- | Rp 85.000,- | Rp. 100.000,- | |
c. Penyampaian Kontra Memori Kasasi (1x) | Rp 75.000,- | Rp 85.000,- | Rp. 100.000,- | |
d. Inzage (1x) | Rp 150.000,- | Rp 170.000,- | Rp 200.000,- | |
e. Isi Putusan Kasasi (2x) | Rp 150.000,- | Rp 170.000,- | Rp 200.000,- | |
3. | Biaya Pemeriksaan di Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung | Rp 500.000,- | Rp 500.000,- | Rp 500.000,- |
4. | Biaya Pemberkasan dan Ongkos Kirim | Rp 150.000,- | Rp 150.000,- | Rp 150.000,- |
Jumlah | Rp 1.225.000,- | Rp 1.295.000,- | Rp 1.400.000,- |
Keterangan:
1. Panjar biaya perkara Tk. Pertama, Banding, Kasasi dan PK jika ada sisa akan dikembalikan dan jika kurang harus ditambah.
2. Sisa panjar biaya perkara yang tidak diambil dalam waktu 180 hari akan disetorkan ke kas Negara.
3. Apabila Penggugat / Pemohon dan Tergugat / Termohon lebih dari 1 orang, maka panjar biaya perkara akan diperhitungkan kemudian.
4. Apabila Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi lebih dari 1 orang, maka panjar biaya perkara akan diperhitungkan kemudian.
5. Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama yang bersangkutan, biaya panggilan / pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju.
1. Panjar biaya perkara Tk. Pertama, Banding, Kasasi dan PK jika ada sisa akan dikembalikan dan jika kurang harus ditambah.
2. Sisa panjar biaya perkara yang tidak diambil dalam waktu 180 hari akan disetorkan ke kas Negara.
3. Apabila Penggugat / Pemohon dan Tergugat / Termohon lebih dari 1 orang, maka panjar biaya perkara akan diperhitungkan kemudian.
4. Apabila Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi lebih dari 1 orang, maka panjar biaya perkara akan diperhitungkan kemudian.
5. Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama yang bersangkutan, biaya panggilan / pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju.