Mekanisme Pengaduan

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Karanganyar kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Karanganyar dan Pengadilan Agama Karanganyar akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Karanganyar
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Karanganyar
- Pengadilan Agama Karanganyar akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Karanganyar akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Karanganyar akan memberikan tanda terima pengaduan apabila pengaduan dilakukan di Meja Pengaduan.
- Setiap pengaduan yang diterima akan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
Sumber : (Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Lembaga Peradilan)