Rabu, 02 Februari 2022 13:18

SKB PA Karanganyar dan PN Karanganyar tentang radius dan biaya pemanggilan

Written by Redaksi
Rate this item
(1 Vote)

Karanganyar, 02 Februari 2022. Bertempat di Aula Pengadilan Agama Karanganyar, Ketua Pengadilan Agama Karanganyar, Bapak Fakhrurazi, S.Ag.,M.H.I., dan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, Bapak Dilli Timora Adi Gunawan,S.H.,M.H. menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Radius dan Biaya Pemanggilan/Pemberitahuan untuk warga masyarakat yang berperkara di Pengadilan baik PA Karanganyar maupun PN Karanganyar.

Kehadiran Ketua PN Karanganyar didampingi oleh Wakil Ketua, Panitera dan Panitera Muda Perdata sedangkan Ketua PA Karanganyar didampingi oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan segenap jajaran pegawainya yang tidak terlibat secara langsung dalam pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, ketua PN Karanganyar menyampaikan apresiasi atas inisiatif Ketua PA Karanganyar untuk berkolaborasi dengan PN dalam upaya pelayanan kepada pencari keadilan di Kabupaten Karanganyar dan ditindaklanjuti dengan Penandatanganan SKB tentang Radius dan Bea Pemanggilan/ Pemberitahuan kepada para pihak. Ke depannya Ketua PN berharap agar tidak hanya sekedar SKB, namun dalam kegiatan-kegiatan dapat saling bersama karena baik PA dan PN Karanganyar merupakan wajah Peradilan di Kabupaten karanganyar.

Begitu juga dengan sambutan dari Ketua PA Karanganyar tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan oleh Ketua PN. Harapannya, tidak ada dikotomi antara PN dan PA di karanganyar hanya Tupoksinya saja yang membedakan.(MMI)

Read 741 times Last modified on Kamis, 07 April 2022 15:42

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.