KETUA PENGADILAN AGAMA KARANGANYAR HADIRI MUSRENBANG RKPD TAHUN 2023 KABUPATEN KARANGANYAR
Written by Fakar Nur Halim, S.KomSelasa, 29 Maret 2022.
Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Musrenbang RKPD tahun 2023 di Lembah Manah Mataram, Karangpandan, Karanganyar, Selasa 29 Maret 2022. Kegiatan yang dihadiri para pemangku kebijakan daerah itu membahas tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun 2023.
Musrenbang ini dihadiri oleh Bupati Karanganyar Drs. H. Juliyatmono, M.M., Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo, Fakhrurazi, S.Ag, MHI Ketua Pengadilan Agama Karanganyar serta segenap anggota Forkopimda kabupaten Karanganyar. Adapun tema yang diusung kali ini yaitu "Peningkatan kemampuan kemandirian masyarakat untuk berwirausaha dan pemenuhan kebutuhan kesejahteraan sosial.
Kepala Baperlitbang Karanganyar Dwi Cahyono mengatakan, musrenbang digelar untuk mendapatkan masukan dari simpul masyarakat serta tokoh-tokoh penting lainnya. Ini tahun terakhir Bupati Juliyatmono dan wakilnya merealisasikan visi dan misi. Sehingga perlu dilakukan evaluasi bersama.
Terkait Musrenbang tersebut, Bupati Karanganyar Drs. H. Juliyatmono, M.M meminta RKPD disusun dengan selaras, sinergi, serta berkualitas dan inovatif. “Segera disusun RKPD 2023 dan segera disepakati bersama. Saya akan optimalkan agar harapan masyarakat dapat terselenggarakan dengan baik, saya butuh dukungan semua yang ada di sini,” ujarnya di depan peserta Musrenbang.
Latest from Fakar Nur Halim, S.Kom
- MONITORING DAN EVALUASI GABUNGAN PTA SEMARANG DENGAN PTA YOGYAKARTA
- Eksekusi perkara Harta Bersama berakhir damai Di Pengadilan Agama Karanganyar
- RAPAT TINDAK LANJUT TEMUAN HAKIM TINGGI PENGAWAS DAERAH PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG
- KPA KARANGANYAR HADIRI PROSESI PELETAKAN BATU PERTAMA ”PLHUT” KARANGANYAR
- KETUA PENGADILAN AGAMA KARANGANYAR MENGIKUTI TARAWIH PERDANA MASJID AGUNG MADANIAH KARANGANYAR
Leave a comment
Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.