Senin, 02 Januari 2023 14:57

PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DAN PEMBAGIAN SK PEGAWAI PENGADILAN AGAMA KARANGANYAR

Written by
Rate this item
(0 votes)

Senin, 02 Januari 2023 memasuki awal tahun yang baru segenap pegawai Pengadilan Agama Karanganyar dimulai dari Ketua Pengadilan Agama karanganyar, Hakim, Pegawai Kesekretariatan, Pegawai Kepaniteraan beserta Honorer dan PPNPN melaksanakan apel senin pagi. Pada Apel pagi disampaikan mengenai pedoman presensi online pegawai pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung melalui aplikasi SIKEP, terdapat pembaharuan dimana mulai tanggal 27 Desember 2022 sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indooonesia Nomor 368/KMA/SK/XII/2022 dimana pelaksanaan presensi wajib dilengkapi dengan swafoto wajah yang terlihat jelas Hakim dan ASN yang bersangkutan dan dikenali oleh pengelola presensi tempat satuan kerja bersangkutan. Perubahan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan disiplin pegawai yang nantinya diharapkan juga akan terpenuhunya target kinerja yang telah direncanakan.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan bersama sekaligus penandatangan Pakta Integritas yang dikomando oleh Sekretaris Pengadilan Agama Karanganyar Ghufron, S.H.I. Pakta integritas sendiri adalah pernyataan diri untuk berkomitmen dalam tugas, fungsi, wewenang sesuai dengan peran dan tugas masing-masing. Dalam pakta integritas juga diselipkan janji untuk tidak melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penandatanganan pakta integritas ini dilakukan untuk upaya Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pada Kesempatan ini pula dilakukan pembagian Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Pegawai PPNPN dan Honorer untuk tahun 2023. Total Delapan orang PPNPN dan Lima orang honorer yang ada di Pengadilan Agama Karanganyar melakukan pembaharuan kontraknya.

Apel pagi kali ini diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh pegawai Pengadilan Agama Karanganyar.

Read 591 times Last modified on Senin, 02 Januari 2023 15:01

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.