Selasa, 23 Februari 2021 15:53

Pelantikan Ketua Pengadilan Agama Karanganyar Tahun 2021

Written by Redaksi
Rate this item
(1 Vote)

Selasa, 23 Februari 2021, Bertempat di ballroom Hotel Grasia Jl. S. Parman Semarang, Pengadilan Tinggi Agama Semarang mengadakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan 13 (tiga belas) orang Ketua PA, salah satunya yakni Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Ketua Pengadilan Agama Karanganyar Fakhrurazi, S.Ag, MHI. Acara dimaksud juga dirangkaikan dengan pelantikan 3 (tiga) orang hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Semarang.

Berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 10/KMA/SK/I/2021 tentang Promosi dan Mutasi Hakim Tinggi, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada lingkungan Peradilan Agama bahwa Bpk. Fakhrurazi, S.Ag, MHI yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PA Boyolali dipromosikan menjadi Ketua PA Karanganyar kelas IB dimana sebelumnya Pengadilan Agama Karanganyar kelas IB mengalami kekosongan pimpinan (ketua).

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Drs. H.M. Alwi Mallo, SH, MH menyampaikan beberapa hal penting, diantaranya meminta kepada semua PA di lingkungan PTA semarang untuk segera mempersiapkan diri dalam rangka menghadapi penilaian Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Disamping itu beliau juga berpesan agar hakim dalam memutus perkara tidak saja secara professional tetapi juga harus proporsional. Menutup sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang berharap semua PA di lingkungan PTA Semarang untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat pencari keadilan.

Acara yang dimulai sejak jam 10.00 WIB dan berakhir sekitar jam 12.30 berjalan dengan penuh hikmat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dimana setiap pejabat yang dilantik serta pengantar menunjukkan hasil test rapid antigen.(Red_Maju)

Read 1162 times Last modified on Rabu, 03 Maret 2021 16:22

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.