Kamis, 04 April 2024 bertempat pada Lapangan Alun-alun Kabupaten Karanganyar Sekretaris Pengadilan Karanganyar Ghufron, S.H.I. ikut serta bersama jajaran Polres kabupaten Karanganyar memusnahkan barang bukti kejahatan yang berhasil disita, yaitu ratusan knalpot brong, botol miras, dan miras tradisional. Mereka dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan stoom serta digergaji mesi. Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan operasi yang digelar kepolisian karanganyar selama satu tahun.