Masih awal tahun ini, di bulan Februari 2026 Pengadilan Agama Karanganyar telah melakukan gebrakan besar dengan menyelesaikan 4 empat perkara eksekusi sekaligus yang merupakan mahkota Pengadilan, hal ini dalam rangka menjamin asas kepastian hukum bagi para pencari keadilan di wilayah hukum pengadilan agama karanganyar, empat perkara eksekusi tersebut diantaranya adalah:
1. Perkara eksekusi Pengosongan nomor 3 /pdt.eks/2024/PA.Kra

2. Perkara eksekusi Lelang nomor 5/Pdt.eks.Ht/2024/PA.Kra
3. Perkara eksekusi Lelang nomor 1/Pdt.Eks.Ht/2025/PA.Kra

4. Perkara eksekusi Pengosongan nomor 2/Pdt.Eks.Ht/2025/PA.Kra

Penyelesaian perkara eksekusi ini tidak lepas dari komitmen kinerja internal pengadilan yang solid dan kompak antara ketua pengadilan dengan Panitera, disamping itu sinergi antar instansi terkait yang terjalin dengan baik, yakni pihak pengamanan dari polres Karanganyar, pihak kelurahan dan para pihak yang bersikap kooperatif selama proses eksekusi dijalankan, Semua eksekusi berjalan dengan aman, tertib sehingga menambah kepuasan Masyarakat terhadap instansi peradilan ditengah krisis kepercayaan.
Keberhasilan yang luar biasa ini tidak lepas dari kepemimpinan pengadilan agama karanganyar yang di nahkodai oleh Mohammad Anton Dwi Putra, SH,MH sebagai ketua Pengadilan Agama Karanganyar dan Sukarna, SHI sebagai Panitera.
Lebih lanjut ketua Pengadilan Agama Karanganyar menyampaikan bahwa eksekusi merupakan upaya paksa yang dijamin secara konstitusi guna menjamin kepastian hukum bagi para pihak pencari keadilan, namun dalam pelaksanaanya Pengadilan Agama Karanganyar yang merupakan peradilan tingkat pertama di bawah MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA tetapi harus mengedepankan rasa kemanusiaan ataupun dilakukan secara humanis agar hak hak para pihak tidak dilanggar dalam proses eksekusi tersebut
- Dalam Perkara eksekusi Pengosongan nomor 3/Pdt.Eks.Ht/2024/PA.Kra, eksekusi pengosongan diajukan oleh pemenang lelang, dimana obyek lelang masih dikuasai oleh termohon eksekusi yang berada di kelurahan Tuban kecamatan Gondangrejo kabupaten Karanganyar, dan proses eksekusi berjalan dengan kondusif, aman dan lancar.
- Dalam perkara Pengosongan nomor 5 /pdt.eks/2024/PA.Kra, merupakan perkara eksekusi putusan pengadilan, dalam hal ini perkara diajukan oleh pihak mantan suami agar pengadilan melakukan eksekusi terhadap putusan perkara harta bersama/Gono gini, dan hal ini dilakukan selesai dengan pencabutan
- Terhadap eksekusi Lelang nomor 1/Pdt.Eks.Ht/2025/PA.Kra merupakan perkara eksekusi lelang yang diajukan oleh Bank terhadap jaminan nasabah berupa tanah dan bangunan di desa sringin kecamatan jumantono kaupaten karanganyar, jaminan tersebut telah berhasil di lelang dan diakhiri dengan pengangkatan sita dan obyek telah diserahkan kepada pemenang lelang;
- Dalam perkara Perkara eksekusi Pengosongan nomor 2/Pdt.Eks.Ht/2025/PA.Kra perkara eksekusi pengosongan diajukan oleh pemenang lelang, dimana obyek lelang masih dikuasai oleh termohon eksekusi yang berada di desa gawanan kecamatan colomadu kabupaten Karanganyar;

"Jadikan momentum ini sebagai pemicu semangat untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di Karanganyar. Jaga terus integritas, profesionalisme, dan nama baik institusi," tegasnya.
Sementara itu, Moh. Anton Dwi Putra menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan seluruh elemen di PA Kendal demi meningkatkan kinerja satker, khususnya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan serta mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang telah diraih oleh PA Kendal. Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari seluruh hadirin, dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan ramah tamah.
Dalam pidatonya, Moh. Anton Dwi Putra, S.H., M.H. menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas dukungan, kerja sama, dan dedikasi seluruh aparatur PA Karanganyar selama masa kepemimpinannya. Beliau berharap inovasi dan prestasi yang telah diukir bersama dapat terus dipertahankan di bawah kepemimpinan yang baru. Sementara itu, Ketua PA Karanganyar yang baru, Farida Nur Aini, S.Ag., M.H., menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan. Beliau mengajak seluruh elemen di PA Karanganyar untuk memperkuat sinergi dan soliditas. "Terima kasih atas sambutan hangatnya. Mari kita bersama-sama bekerja keras, menjaga integritas, dan melahirkan inovasi baru demi memberikan pelayanan prima yang bersih dan melayani bagi masyarakat pencari keadilan di Karanganyar," ujar Farida Nur Aini. Suasana haru juga terasa saat pelepasan Drs. Hj. Edi Soewarsono, M.H. yang kini kembali bertugas di satker asalnya, PA Boyolali. Dedikasi, ilmu, dan bimbingan beliau selama bertugas di Karanganyar meninggalkan kesan mendalam bagi rekan-rekan sejawat. Acara ditutup dengan penyerahan cendera mata sebagai bentuk apresiasi dan kenang-kenangan atas pengabdian para pejabat lama, dilanjutkan dengan sesi foto bersama serta ramah tamah.
Dalam sambutannya, Dr. Rokhanah, S.H., M.H. menyampaikan ucapan selamat sekaligus memberikan arahan tegas kepada para ketua yang baru dilantik. Beliau menekankan bahwa jabatan ketua bukan sekadar fasilitas, melainkan amanah besar yang menuntut tanggung jawab moral dan profesionalisme yang tinggi."Sebagai pimpinan di daerah, saudara sekalian adalah garda terdepan dalam menjaga marwah peradilan. Jaga integritas, hindari segala bentuk penyimpangan, dan pastikan keadilan dapat diakses oleh masyarakat dengan cepat, mudah, dan transparan," tegas Dr. Rokhanah. Selain masalah integritas, Ketua PTA Semarang juga menyoroti pentingnya akselerasi pemanfaatan teknologi informasi (e-court dan e-litigasi) di setiap satuan kerja untuk mendukung peradilan yang modern dan agung.










