Jumat, 15 Mei 2020 23:32

PEMUSNAHAN BLANKO AKTA CERAI

Written by Red
Rate this item
(0 votes)

Di tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pengadilan Agama Karanganyar tetap melaksanakan Tupoksi baik proses persidangan maupun pelayanan terhadap masyarakat penacari keadilan dengan mengacu pada surat Menpan RB, Surat Edaran Mahkamah Agung RI, Surat Edaran SESMA RI, Badilag dan PTA Jateng dengan tetap mengindahkan protokoler kesehatan.

Tepatnya pada hari Jumaát tanggal 15 Mei 2020 Pengadilan Agama Karanganyar telah melakukan pemusnahan blanko akta cerai sebanyak 26.553 eksamplar terdiri dari 179 bendel dan 8.851 seri.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Karanganyar Drs. H. Imam Syafii, SH.,MH. menyampaikan, bahwa blangko akta cerai sebanyak 26.553 eksamplar tersebut terkumpul dari sejak Pengadilan Agama masih dibawah naungan Departemen Agama (sekarang Kementerian Agama) sampai dibawah Mahkamah Agung RI (era one roof system). Penumpukan tersebut disebabkan karena dari tahun ke tahun antara pengiriman dan penggunaan terjadi kelebihan.

Dasar pemusnahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 PP Nomor 87 Tahun 1999 tentang Pemusnahan Barang Milik Negara.

Adapun alasan pemusnahan blanko Akta Cerai tesebut adalah:

  1. Menumpuknya barang milik negara/blanko akta cerai yang sudah tidak dimanfaatkan
  2. Terbatasnya ruangan untuk menyimpan balnko akta cerai tersebut sehingga menimbulkan masalah
  3. Untuk menghindari terjadinya berpindah tangan blanko akta cerai tersebut kepada oknum/orang yang tidak bertanggungjawab.

Selanjutnya KPA Karanganyar menyampaikan, bahwa sudah banyak kejadian di Pengadilan Agama tentang blanko akta cerai yang tidak dimanfaatkan justeru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, untuk menghindari hal tersebut maka pemusnahan tersebut harus segera dilaksanakan.

Untuk pelaksanaan pemusnahan blanko akta cerai, KPA Karanganyar telah membentuk Tim yang diketuai oleh Plt Panitera (Hj. Suminah, SH.MH.) berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Karangnyar Nomor: W11-A19/1197.a/Kp.04.5/V/2020 yang ditugaskan untuk melakukan pemusnahan tersebut. Pemusnahan tersebut mengambil tempat di belakang Kantor Pengadilan Agama Karanganyar dengan dipimpin oleh Plt Panitera besama Sekretaris, Para Hakim dan Karyawan Pengadilan Agama Karanganyar, dimulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.(Syafi'i)

Read 3164 times Last modified on Rabu, 27 Mei 2020 15:12

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.