LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN AGAMA KARANGANYAR
Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang harus dilakukan satuan kerja setiap tahun dan merupakan bentuk manifestasi dari evaluasi semua rangkaian kegiatan atau tugas pokok dan fungsi yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran, baik kegiatan yang berupa tugas fungsional, tugas struktural, pembangunan dan lainlain. Kesemuanya harus terangkum dalam laporan tahunan, selain sebagai bahan evaluasi dari rangkaian program yang telah rencanakan serta dicanangkan pada awal tahun anggaran juga sebagai bahan pijakan dalam menyusun langkah-langkah pada tahun berikutnya. Selain itu laporan pelaksanaan kegiatan yang disusun secara hierarki merupakan bahan untuk menyusun berbagai keputusan dan kebijakan yang diperlukan sehingga dapat ditarik satu langkah yang lebih tepat sesuai dengan kebutuhan prioritas guna menunjang tugas pokok dan fungsi sebagai pelayan masyarakat. Hal ini menjadi salah satu upaya sebuah institusi berpartisipasi mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance).
Pengadilan Agama Karanganyar sebagai suatu lembaga yang bertugas melayani masyarakat pencari keadilan khusus yang beragama Islam dalam perkara-perkara tertentu yang diatur dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 merupakan salah satu ujung tombak pelaksana kekuasaan kehakiman di tingkat pertama dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat muslim di wilayah Pemerintahan Kabupaten Karanganyar Kelas IB. Berikut kami sampaikan laporan tahunan Pengadilan Agama Karanganyar :