PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING
(Update per Juni 2024)
Komponen Biaya | Radius I | Radius II | Radius III | Radius IV |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Jumlah Biaya | Rp. 1.220.000,- | Rp. 1.360.000,- | Rp. 1.570.000,- | Rp. 1.780.000,- |
Keterangan:
1. Panjar biaya perkara Tk. Pertama, Banding, Kasasi dan PK jika ada sisa akan dikembalikan dan jika kurang harus ditambah.
2. Sisa panjar biaya perkara yang tidak diambil dalam waktu 180 hari akan disetorkan ke kas Negara.
3. Apabila Penggugat / Pemohon dan Tergugat / Termohon lebih dari 1 orang, maka panjar biaya perkara akan diperhitungkan kemudian.
4. Apabila Pembanding dan Terbanding lebih dari 1 orang, maka panjar biaya perkara akan diperhitungkan kemudian.
5. Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama yang bersangkutan, biaya panggilan / pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju.
6. Keterangan tentang Radius berdasarkan Kecamatan tempat tinggal, untuk daftarnya bisa dilihat disini atau dalam Lampiran SK di bawah ini.
1. Panjar biaya perkara Tk. Pertama, Banding, Kasasi dan PK jika ada sisa akan dikembalikan dan jika kurang harus ditambah.
2. Sisa panjar biaya perkara yang tidak diambil dalam waktu 180 hari akan disetorkan ke kas Negara.
3. Apabila Penggugat / Pemohon dan Tergugat / Termohon lebih dari 1 orang, maka panjar biaya perkara akan diperhitungkan kemudian.
4. Apabila Pembanding dan Terbanding lebih dari 1 orang, maka panjar biaya perkara akan diperhitungkan kemudian.
5. Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama yang bersangkutan, biaya panggilan / pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju.
6. Keterangan tentang Radius berdasarkan Kecamatan tempat tinggal, untuk daftarnya bisa dilihat disini atau dalam Lampiran SK di bawah ini.