BIAYA MENJALANKAN EKSEKUSI LELANG/MEMBAYAR SEJUMLAH UANG
(Update per Juni 2024)
Komponen Biaya | Radius I | Radius II | Radius III | Radius IV |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Jumlah Biaya | Rp. 21.135.000,- | Rp. 21.715.000,- | Rp. 22.585.000,- | Rp. 23.255.000,- |
Keterangan:
1. Biaya SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) dibebankan kepada Pemohon.
2. Apabila Biaya Appraisal dan Surat Kabar lebih dari yang ditentukan maka dibebankan kepada Pemohon.
3. Keterangan tentang Radius berdasarkan Kecamatan tempat tinggal, untuk daftarnya bisa dilihat disini atau dalam halaman lampiran SK di bawah ini.
1. Biaya SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) dibebankan kepada Pemohon.
2. Apabila Biaya Appraisal dan Surat Kabar lebih dari yang ditentukan maka dibebankan kepada Pemohon.
3. Keterangan tentang Radius berdasarkan Kecamatan tempat tinggal, untuk daftarnya bisa dilihat disini atau dalam halaman lampiran SK di bawah ini.