Prosedur Berperkara Prodeo
Pengajuan Prodeo Tingkat Pertama (Pengadilan Agama Karanganyar)
- 1. Pemohon datang ke Pengadilan Agama Karanganyar dan menemui bagian pendaftaran perkara, dengan tujuan :
- ♦ Membuat surat permohonan/atau gugatan untuk berperkara yang di dalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencatumkan alasan-alasannya ;
- ♦ Surat permohonan dapat dibuat sendiri atau dapat meminta bantuan melalui POSBAKUM pada Pengadilan Agama setempat, jika sudah tersedia ;
- ♦ Jika tidak dapat menulis atau buta huruf, surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan Agama setempat.
- 2. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau jaminan sosial lainnya.
- 3. Pemohon menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama setempat, yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan/gugatan.
- 4. Selalu Menghadiri persidangan
- 5. Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon datang ke Pengadilan Agama setempat sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan.
- 6. Manakala upaya perdamaian tidak berhasil dan surat permohonan/gugatan tidak ada lagi perubahan, maka sebelum memasuki pokok perkara, Majelis Hakim memeriksa permohonan yang berkaitan dengan prodeo.
- 7. Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Tergugat/Termohon untuk member tanggapan yang berkaitan dengan permohonan untuk berperkara secara prodeo
- 8. Penggugat/Pemohon mengajukan bukti-bukti dan saksi (bila diperlukan oleh Hakim).
- 9. Pengambilan Keputusan untuk berperkara secara prodeo.
- 10. Majelis Hakim melakukan musyawarah mempertimbangkan dalil dan alat bukti yang berkaitan dengan permohonan prodeo dan jika dalam musyawarah tersebut Majelis Hakim menilai alasan Penggugat/Pemohon telah terbukti, maka Majelis Hakim memberikan keputusan dengan putusan sela yang isinya mengijinkan kepada Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo.
- 11. Jika Majelis Hakim menilai alasan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo tidak terbukti dipersidangan, maka Majelis Hakim memberikan keputusan menolak permohonan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo. Maka Pemohon/Penggugat harus membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan sela dibacakan.
- 12. Setelah melalui tahapan-tahapan di atas, selanjutnya proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dalam hukum acara, sampai adanya putusan pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara kepada negara.
Pengajuan Prodeo Tingkat Banding, Kasasi atau PK
- 1. Jika dalam perkara tingkat pertama sudah bebas biaya, maka pengajuan banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK), harus disertai surat penetapan pembebasan biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Agama.
- 2. Permohonan pembebasan biaya perkara diajukan pertama kali oleh Pemohon pada tingkat banding, kasasi maupun PK, harus diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang dan permohonan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama melalui Sekretaris.
- 3. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran maksimal yang dibebankan kepada Negara.
- 4. Berdasarkan surat keputusan dimaksud, bendahara pengeluaran menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada kasihr secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam surat keputusan tersebut, sesuai bukti kwitansi.
- 5. Kasir membukukan biaya dimaksud dalam buku jurnal dan buku induk keuangan perkara, kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan leges yang dicatat nihil.
Pengajuan Eksekusi Secara Prodeo
- 1. Permohonan dan mekanisme pembebasan biaya perkara yang dimohonkan eksekusi pada dasarnya sama dengan permohonan di atas, yaitu diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama dengan dilampiri syarat-syaratnya.
- 2. Ketua Pengadilan Agama melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera dan Sekretaris, serta mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara. Surat diterbitkan pada yang sama dengan dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara manakala permohonan dikabulkan dan dibuat dalam rangkap 3 masing-masing untuk arsip berkas perkara, Sekretaris dan pemohon.
- 3. Sekretaris selaku Keuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran maksimal yang dibebankan kepada negara.