BIAYA PEROLEHAN SALINAN INFORMASI PENGADILAN AGAMA KARANGANYAR
Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan
No. | Uraian | Biaya |
1. | Biaya Salinan Informasi (berupa print out) | Rp. 2.000 / lembar |
2. | Biaya Salinan Informasi (berupa fotocopy) | Rp. 200 / lembar |
3. | Biaya Salinan Informasi (berupa CD-R) | Rp. 7.500 / keping |
4. | Biaya Transportasi petugas (bila diperlukan) | Rp. 15.000 / kegiatan (PP) |
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.