PENCATATAN PERKAWINAN

DALAM PERPEKTIF HUKUM ISLAM DAN

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Oleh: Fakhrurazi, S.Ag, MHI

 

A. PENDAHULUAN

Dikalangan masyarakat Islam masih terdapat dua cara pandang antagonistik terhadap norma hukum atau peraturan yang ada. Di satu sisi aturan hukum yang dinyatakan bersumber dari al-Quran dan Sunnah atau selama dikaitkan  dengan produk pemikiran fuqaha, sekalipun memiliki dimensi khilafiah dipandang memiliki nilai sakralistik dan bersifat mengikat. Sementara ketika norma hukum itu telah berbentuk  dan diformulasikan dalam wujud  peraturan  perundang-undangan, walaupun menjadi bagian dari kerangka organik  atau bahkan diserap dari dan tidak bertentangan dengan aturan hukum jenis pertama   tetap dipandang sebagai aturan yang tidak memiliki  nilai sakralistik sehingga dapat dikesampingkan dengan mudah. Salah satu hal yang dianggap baru dan belum mendapat tempat secara utuh di masyarakat adalah keharusan adanya pencatatan terhadap setiap perkawinan yang dilangsungkan.

  1. Dasar Hukum Pencatatan

Landasan hukum keharusan adanya pencatatan perkawinan ini disebutkan dalam Undang-Undang  perkawinan yakni UU No. 1 tahun 1974 pasal  2:

(1).    Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

(2). Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975:

pasal 2 ayat (1):

“Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk”.

Pasal 11 ayat (3):

“Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi”

Pasal 13 ayat (2)

“Kepada suami dan isteri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan”.

Sementara Kompilasi Hukum Islam memuat  ketentuan  keharusan pencatatan perkawinan ini pada:

Pasal 5 ayat (1):

“Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat”.

Pasal 5 ayat (2):

“Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah  sebagaimana yang diatur  dalam UU No. 22/1946 jo. UU No. 32/1954.”

Pasal 6:

(1) Untuk memenuhi ketentuan di dalam  pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan  di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.

(2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pasal 7 ayat (1):

“Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan  Akta Nikah  yang dibuat  oleh Pegawai  Pencatat  Nikah”

Dari beberapa ketentuan  yang menjelaskan tentang kedudukan  pencatatan perkawinan di atas dapat  disimpulkan bahwa  eksistensi  pencatatan perkawinan dari segi hokum sudah  sangat kuat sekali. Secara tegas dalam  pasal 6 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam  menyatakan bahwa  perkawinan yang dilakukan diluar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hokum.

  1. Urgensi Pencatatan Perkawinan

            Untuk kondisi  saat ini, pencatatan perkawinan dipandang sebagai sesuatu yang sangat urgen sekali, karena menyangkut banyak kepentingan. Perkawinan bukan hanya ikatan antara  mempelai laki-laki dan perempuan, akan tetapi merupakan  penyatuan dua keluarga besar yang masing-masingnya punya hak dan kepentingan  dari perkawinan tersebut.

Dilangsungkannya perkawinan di hadapan Pegawai Pencatat  Nikah adalah dengan maksud  Pegawai Pencatat Nikah dapat mengawasi langsung terjadinya perkawinan tersebut. Mengawasi disini dalam artian menjaga  jangan sampai perkawinan tersebut melanggar ketentuan hukum Islam  dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu Pegawai Pencatat Nikah diberi wewenang:

Pertama, memeriksa apakah syarat-syarat perkawinan telah terpenuhi. Dalam PP No. 9 tahun 1975 prosedur untuk melakukan  pernikahan ini diatur dengan sangat rinci sekali  yakni pasal 3 sampai dengan pasal 9 sebagai berikut:

Pasal 3

(1)  Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat ditempat perkawinan akan dilangsungkan.

(2)  Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.

(3) Pengecualian terhadap jangka waktu tersebut dalam ayat (2) disebabkan sesuatu alasan yang penting, diberikan oleh Camat atas nama Bupati Kepala Daerah.

Pasal 4

Pemberitahuan dilakukan secara lisan atau tertulis oleh calon mempelai, atau oleh orang tua atau wakilnya.

Pasal 5

Pemberitahuan memuat nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman calon mempelai dan apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin, disebutkan juga nama istri atau suaminya terdahulu.

Pasal 6

(1) Pegawai Pencatat yang menerima pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan, meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut Undang-undang.

(2)  Selain penelitian terhadap hal sebagai dimaksud dalam ayat (1)Pegawai Pencatat meneliti pula :

  1. Kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir calon mempelai. Dalam hal tidak ada akta kelahiran atau surat kenal lahir, dapat dipergunakan surat keterangan yang menyatakan umur dan asal-usul calon mempelai yang diberikan oleh Kepala Desa atau yang setingkat dengan itu;
  2. Keterangan mengenai nama, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon mempelai;
  3. Izin tertulis/izin Pengadilan sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2),(3),(4) dan (5) Undang-undang, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun;
  4. Izin Pengadilan sebagai dimaksud Pasal 4 Undang-undang; dalam hal calon mempelai adalah seorang suami yang masih mempunyai isteri;
  5. Dispensasi Pengadilan/Pejabat sebagai dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-undang;
  6. Surat kematian isteri atau suami yang terdahulu atau dalam hal perceraian surat keterangan perceraian, bagi perkawinan untuk kedua kalinya atau lebih;
  7. Izin tertulis dari Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri HANKAM/PANGAB, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya anggota Angkatan Bersenjata ;
  8. Surat kuasa otentik atau dibawah tangan yang disahkan oleh Pegawai Pencatat, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya tidak dapat hadir sendiri karena sesuatu alasan yang penting, sehingga mewakilkan kepada orang lain.

Pasal 7

(1)  Hasil penelitian sebagai dimaksud Pasal 6, oleh Pegawai Pencatat ditulis dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.

(2)  Apabila ternyata dari hasil penelitian terdapat halangan perkawinan sebagai dimaksud Undang-undang dan atau belum dipenuhinya persyaratan tersebut dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, keadaan itu segera diberitahukan kepada calon mempelai atau kepada orang tua atau kepada wakilnya.

Pasal 8

Setelah dipenuhinya tatacara dan syarat-syarat pemberitahuan serta tiada sesuatu halangan perkawinan, Pegawai Pencatat menyelenggarakan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan dengan cara menempelkan surat pengumuman menurut formulir yang ditetapkan pada kantor Pencatatan Perkawinan pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum.

Pasal 9

Pengumuman ditandatangani oleh Pegawai Pencatat dan memuat :

  1. Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman dari calon mempelai dan dari orang tua calon mempelai; apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin disebutkan nama isteri dan atau suami mereka terdahulu ;
  2. Hari, tanggal, jam dan tempat perkawinan akan dilangsungkan.

Kedua, Mencegah terjadinya perkawinan  jika syarat-syarat  perkawinan belum terpenuhi. Ketika Pegawai Pencatat Nikah mengetahui bahwa calon suami masih terikat perkawinan dengan wanita lain, maka Pegawai Pencatat Nikah harus mencegah dan memberitahukan kepada  calon suami untuk mengurus  izin poligami dahulu ke Pengadilan, atau dalam hal  wali nikah calon isteri  keberatan (adhal), maka kepada si wanita  diperintahkan untuk terlebih dahulu mengurus masalah wali adhal tersebut ke Pengadilan Agama. Selama  persoalan ini belum tuntas maka perkawinan belum dapat dilangsungkan.

Ketiga, menolak dilangsungkannya perkawinan apabila perkawinan tersebut melanggar ketentuan Hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika diketahui ada pemalsuan identitas, memakai wali yang tidak berhak, masih terikat perkawinan dengan laki-laki/wanita lain, beda agama atau adanya halangan perkawinan dan sebagainya, maka Pegawai Pencatat Nikah harus menolak menikahkan mereka.

Keempat, membatalkan perkawinan (melalui proses pengadilan), apabila dikemudian hari diketahui  setelah berlangsungnya perkawinan bahwa perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan.

Undang-Undang Perkawinan juga memberikan warning kepada Pegawai Pencatat Nikah untuk tidak melangsungkan perkawinan bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan. UU No. 1 tahun 1974 pasal 20  menyatakan: “Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan”.

Pelanggaran yang dimaksud yakni:

Pasal 7

            Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

                                                                  Pasal 8

            Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

  1. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;
  2. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
  3. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
  4. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
  5. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
  6. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

                                                                  Pasal 9

Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.

                                                                Pasal 10

Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

                                                                Pasal 12

Tata-cara pelaksanaan  perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

Para pakar hukum berdebat tentang persoalan apakah pencatatan perkawinan tersebut  merupakan sebuah keharusan dalam artian wajib, yakni menetukan sah tidaknya sebuah perkawinan ataukah hanya merupakan syarat administratif, yang tentunya tanpa pencatatan pun perkawinannya sudah dianggap sah.

Perdebatan ini dimulai ketika berusaha memahami apa yang termaktub  pada pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 1 tahun 1974, sebagai berikut: 

(1)   Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

(2). Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

            Pendapat pertama  menyatakan bahwa  pencatatan perkawinan  tidak menentukan sah tidaknya sebuah perkawinan. Artinya pencatatan hanyalah  persoalan administrative, tanpa dilakukan pun pencatatan  perkawinan tersebut sudah dianggap sah, karena yang menentukan  sahnya sebuah perkawinan adalah berdasarkan  pasal  2 ayat (1)  yakni hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.  Ketentuan yang termuat pada pasal 2  ayat 1 dan ayat 2  bukanlah sebuah kesatuan. Perkawinan sudah dianggap sah apabila sudah dilakukan sesuai dengan apa  yang dimaksud pada  ayat (1).

            Pendapat  kedua menyatakan, bahwa  pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)    tidak boleh dipahami  secara terpisah karena ayat (1) dan ayat (2) itu adalah sebuah kesatuan.  Artinya perkawinan itu baru dikatakan sah apabila telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang termaktub pada ayat (1) dan ayat (2). Jika sebuah perkawinan dilangsungkan dengan hanya memenuhi ketentuan ayat (1), maka perkawinan tersebut belum  bisa dikatakan sah. Kedua ayat ini harus dipahami secara kumulatif.  Jika diambil pemahaman  ini maka pencatatan perkawinan itu  bukan hanya sebagai syarat  administratif akan tetapi turut menentukan sahnya sebuah perkawinan.

Kedua pendapat di atas sama-sama mempunyai  dasar argumentasi  dan analisa masing-masing. Salah satu argumentasi pendapat pertama, bahwa tidak ada  satupun dalil  nash baik al-Quran maupun Sunnah yang memerintahkan  pencatatan perkawinan, maka bagaimana mungkin kita menempatkan pencatatan itu sebagai sebuah keharusan sementara  tidak satupun nash yang  memerintahkannya.  Oleh karena itu adanya pencatatan itu adalah sesuatu yang baik namun sifatnya hanyalah administratif dan tidak lebih dari itu.

Secara eksplisit memang tidak satupun nash baik al-Quran maupun hadis yang menyatakan  keharusan adanya pencatatan perkawinan. Akan tetapi  dalam kondisi seperti sekarang ini, pencatatan perkawinan merupakan sebuah kemestian, karena  banyak sekali  mudharat yang akan ditimbulkan  jika tidak dilakukan pencatatan. sementara Islam menggariskan bahwa setiap kemudharatan itu sedapat mungkin harus dihindari, sebagaimana ungkapan sebuah kaedah fikih:

الضرر يزال

“Kemudharatan harus dihilangkan”

Jika kita telaah persoalan pencatatan perkawinan ini secara mendalam,  akan ditemukan nash yang mengingatkan  agar dalam setiap transaksi/perjanjian  itu dilakukan  pencatatan.  Dalam surat al-Baqarah ayat 282 Allah berfirman:

يأيهاالذين أمنوا اذاتدا ينتم بدين الى أجل مسمى فاكتبوه

Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bermu’amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.

Bahwa ayat ini bukan berbicara tentang persoalan  pencatatan nikah adalah benar adanya. Akan tetapi maqasid al-syari’ah yang dituju pada ayat ini adalah  untuk menghindari  agar  salah satu pihak di kemudian hari tidak memungkiri apa-apa yang telah disepakatinya atau mengingkari perjanjian  yang telah  dilakukannya dengan pihak lain. Paling tidak yang bisa dipahami dari ayat ini adalah Allah melalui firmannya  diatas  berusaha menutup semua kemungkinan yang akan  membawa kemudharatan. Pencatatan perkawinan merupakan perbuatan hukum yang penting karena  akan menjadi bukti bila terjadi pengingkaran tentang adanya perkawinan tersebut. Bila transaksi jual beli  saja  harus dicatat dalam hukum Islam, apalagi perkawinan yang akan banyak menimbulkan hak dan kewajiban, tentu memerlukan pencatatan pula. 

Kalau begitu bagaimana  dengan pernikahan yang  telah dilakukan pada masa lalu, jauh sebelum adanya ketentuan ini, sementara pernikahan  itu  dilakukan tanpa adanya pencatatan perkawinan. Suatu hal yang harus dipahami bahwa teks-teks al-Quran dan Hadis sangat  terbatas, sementara  tingah laku manusia semakin hari semakin beragam, dan peristiwa hukum dari hari kehari  semakin  banyak berunculan, sementara aturan hukum yang mengaturnya belum ada. Maka untuk mengatasinya perlu adanya ijtihad.  Bahwa di masa lalu belum ada ketentuan pencatatan  perkawinan dikarenakan pada masa itu belum dirasakan  arti pentingnya. Sementara untuk kondisi sekarang dan yang akan datang, tidak mungkin lagi  sebuah perkawinan dilangsungkan tanpa adanya pencatatan. Banyak sekali penyelewengan yang telah dilakukan, dimana konsekuensinya adalah ada pihak tertentu yang akan dirugikan.  Oleh karena itu untuk mengantisipasi semua kemudharatan  yang akan  timbul, perlu dibuat   aturan-aturan yang mengikat sehingga semua bentuk kesewenang-wenangan dapat dihindari semaksimal mungkin. Dalam setiap tindakan seorang muslim itu tidak  boleh merugikan atau dirugikan oleh orang lain (la darara wala dirar).

  Dalam pandangan hukum Islam, Pemerintah ataupun penguasa  dibenarkan membuat segala  jenis peraturan terutama mengenai hal-hal yang tidak diatur secara tegas dalam al-Quran dan Hadis Nabi  sejauh tidak bertentangan dengan kedua nash tersebut.  Menurut ajaran Islam perintah atau aturan penguasa wajib untuk ditaati sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 59 yang artinya:

Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan ulil amri dari (kalangan) kamu ….

Ayat ini secara tegas, disamping memerintahkan mentaati Allah dan Rasulnya, juga memerintahkan agar mentaati peraturan yang ditetapkan oleh ulil amri (pemerintah, penguasa). Ketaatan kepada pemerintah  ini hukumnya wajib. Hanya saja ketaatan itu bukan tanpa  batas dan tidak bersifat  mutlak. Ketaatan  disini terbatas hanya terhadap  peraturan pemerintah yang tidak membawa kepada kemaksiatan.

Berdasarkan  penjelasan di atas dapat dipahami bahwa untuk kondisi sekarang, pencatatan perkawinan menjadi sesuatu yang  sangat mutlak sifatnya. Banyak sekali kemaslahatan yang tercapai dengan adanya pencatatan perkawinan.  

perangkat hukum itu selalu menghendaki perubahan seiring terjadinya perubahan masa dan tempat sesuai dengan kaedah fikih yang menyebutkan:

  1. Nikah bawah tangan

Perkawinan bawah tangan atau yang dikenal dengan berbagai istilah lain seperti  ‘kawin siri’ atau ‘nikah sirri’, adalah perkawinan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan tidak di hadapan Pegawai Pencatat Nikah.

Sistem hukum Indonesia tidak mengenal istilah ‘kawin bawah tangan’ dan semacamnya dan tidak mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan. Namun, secara sosiologis, istilah ini diberikan bagi perkawinan yang tidak dicatatkan dan dianggap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku, khususnya tentang pencatatan perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan pasal 2 ayat 2.

Ada asumsi bahwa perkawinan bawah tangan adalah sah menurut agama. Apakah asumsi seperti ini benar ? perlu penelitian yang serius tentang hal ini. Karena  dalam hukum Islam sebuah perkawinan itu baru dikatakan sah jika telah terpenuhi semua rukun dan syarat yang telah ditentukan oleh agama. Dalam banyak kasus yang terjadi,  perkawinan bawah tangan dilakukan dengan maksud tertentu,  dan perkawinan tersebut dilakukan dengan tujuan  agar tidak diketahui umum. Apakah perkawinan dalam bentuk seperti ini tidak bertentangan dengan  ajaran Islam.  Nabi dalam banyak hadisnya selalu mengingatkan  untuk  menghadiri walimah, mengi’lankan (mengumumkan) perkawinan. Tujuannya  tentu supaya agar diketahui umum bahwa antara si A dan  si B telah terikat tali perkawinan.  

Di samping itu, perkawinan bawah tangan  yang lazim terjadi secara umum melanggar rukun nikah, seperti dengan menggunakan wali yang tidak berhak, dengan sepihak  si wanita mengangkat orang lain sebagai wali atau malah menjadikan si Penghulu (bukan PPN resmi) langsung sebagai wali hakim. Apakah perpindahan wali  itu begitu mudah dalam Islam ? Dalam Islam secara tegas dinyatakan dalam hadis Nabi:

لا نكاح الا بولي وشاهدي عدل

“Tidak sah nikah  kecuali bila ada wali dan dua orang saksi yang adil”

Kemudian hadis lain yang menyatakan:

فاٍن شتجروا فالسلطان ولى من لا ولى له

Apabila wali tidak mau menikahkan maka Sultan/pemerintah  menjadi wali bagi wanita yang tidak lagi memiliki wali

Perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak pernah ada dan tidak sah dimata hukum.

            Jadi perlu penela’ahan yang  mendalam sebelum menetapkan bahwa  pernikahan bawah tangan iu adalah sah. Orang yang melakukan perkawinan di bawah tangan patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan, sementara pernikahan itu sendiri pada dasarnya harus diberitahukan kepada khalayak supaya tidak timbul fitnah. Di samping itu juga dengan tujuan agar diketahui apakah antara mereka tidak ada pelanggaran terhadap halangan perkawinan.

Selanjutnya jika dibicarakan masalah dampak dari perkawinan bawah tangah, bisa dikatakan bahwa secara umum sangat merugikan bagi isteri dan perempuan, baik secara hukum maupun sosial. Secara hukum dampak yang ditimbulkan antara lain:

  • Anda tidak dianggap sebagai istri sah;
  • Anda tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia;
  • Anda tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan anda dianggap tidak pernah terjadi;

Sementara secara sosial dampaknya adalah sebagai berikut:

  • Sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan perkawinan bawah tangan sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan (alias kumpul kebo) atau anda dianggap menjadi istri simpanan.
  • Sementara terhadap anak, tidak sahnya perkawinan bawah tangan menurut hukum negara memiliki dampak negatif bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum, yakni:
  • Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya (pasal 42 dan pasal 43 UU Perkawinan, pasal 100 KHI). Di dalam akte kelahirannyapun statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya. Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi si anak dan ibunya.
  • Ketidakjelasan status si anak di muka hukum, mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja, suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya.
  • Yang jelas merugikan adalah, anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya

Sementara terhadap laki-laki atau suami  hampir tidak ada dampak mengkhawatirkan atau merugikan bagi diri laki-laki atau suami yang menikah bawah tangan dengan seorang perempuan. Yang terjadi justru menguntungkan dia, karena:

  • Suami bebas untuk menikah lagi, karena perkawinan sebelumnya yang di bawah tangan dianggap tidak sah dimata hukum
  • Suami bisa berkelit dan menghindar dari kewajibannya memberikan nafkah baik kepada istri maupun kepada anak-anaknya
  • Tidak dipusingkan dengan pembagian harta gono-gini, warisan dan lain-lain

Jika perkawinan  yang dilakukan di bawah tangan itu sudah terjadi, maka  jalan keluarnya  adalah dengan mengajukan permohonan  itsbat nikah ke  Pengadilan Agama (Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 7).  Namun Itsbat Nikah ini hanya dimungkinkan bila berkenaan dengan:

  1. a. dalam rangka penyelesaian perceraian;
  2. b. hilangnya akta nikah;
  3. c. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
  4. d. perkawinan terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan;
  5. e. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1/1974.

Artinya, bila ada salah satu dari kelima alasan diatas yang dapat dipergunakan, anda dapat segera mengajukan permohonan Istbat Nikah ke Pengadilan Agama. Sebaliknya, akan sulit bila tidak memenuhi salah satu alasan yang ditetapkan.

Tidak ada satu pun dasar hukum yang cukup  kuat untuk dijadikan alasan dan argumentasi  dibenarkannya nikah  bawah tangan, baik dari segi syara’, yuridis maupun dari aspek sosiologis, karena prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pada dasarnya adalah untuk  melindungi warganya agar terhindar  kesewenang-wenangan  pihak yang tidak bertanggung jawab.

Wallhu’a’lam bishawab .

 

 

 

 

 

 

DAFTAR KEPUSTAKAAN

 

  1. Draft RUU  Hukum  Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan.
  2. Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo, 1991
  3. TIM DITBINBAPERA, Berbagai Pandangan Terhadap Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Yayasan al-Hikmah. 1994
  4. Harun Nasution, “Ijtihad Sumber Ketiga Ajaran Islam” dalam Haidar Baqir, Ijtiihad dalam Sorotan, (Bandung: Mizan, 1988), h. 112.
  5. Ibn al Humam, al-Tahrir, Mushtafa al-Babi al-Halabi wa Awladuh, 1351 H.
  6. Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Materiel dalam Praktek Peradilan Agama, Jakarta: Pustaka Bangsa, 2003
  7. Drs. Amrullah Ahmad, dkk, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Gema Insani Press, 1996
  8. A. Qodri Azizy, Eklektisisme Hukum Nasional, Yogyakarta, Gama Media, 2002