(Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Junto Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 Junto Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Junto Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019 Junto Kompilasi Hukum Islam)
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian yaitu antara lain :
| ♦ |
Cerai Talak |
| |
Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan : |
| |
- Mut’ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul.
- Nafkah, maskan dan kiswah kepada istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dalam keadaan tidak hamil.
- Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dalam separuh apabila Qabla al dukhul.
- Biaya hadhanah untuk anak-anak yang belum berumur 21 tahun.
- Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah.
- Perempuan berhak atas harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam.
- Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.
|
| ♦ |
Cerai Gugat |
| |
Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya ke Pengadilan Agama. Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan : |
| |
- Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut suami tidak memberi nafkah.
- Perempuan berhak atas harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam.
- Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.
|
| ♦ |
Hak Anak Akibat Perceraian Kedua Orang Tua |
| |
- Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah, dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang.
- Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya.
- Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya.
|