Sidak mendadak dari PLN
Written by RedaksiPagi menjelang siang, pada Hari Selasa, tanggal 05 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 WIB, Pengadilan Agama (PA) Karanganyar dikejutkan dengan kedatangan 3 (tiga) orang tamu yang tak diundang dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Selang beberapa menit setelah ditemui oleh recepsionist PA Karanganyar dan ditemui langsung oleh Bagian umumnya, diketahuilah tujuan tiga orang petugas dari PLN tersebut ke kantor PA Karanganyar adalah untuk pengecekan peralatan “titipan” milik PLN yang dipasang di gedung PA Karanganyar. Peralatan “titipan” milik PLN yang dititipkan kepada kantor PA Karanganyar adalah berupa perlengkapan meteran yang dipasang di bagian luar gedung sebagai “alat” penerima pertama aliran listrik dari jaringan utama PLN.
Dari pengecekan oleh tiga petugas PLN di meteran pada gedung PA Karanganyar yang didampingi oleh bagian umum PA Karanganyar didapatkan penjelasan bahwa peralatan milik PLN yang dititipkan pada setiap gedung yang menggunakan jasa PLN akan senantiasa diadakan pengecekan rutin setiap semester (enam bulanan) untuk mengetahui apakah alat tersebut sudah aus dan perlu segera diganti atau tetap dan hanya perlu perawatan kecil biasa saja. Bila meteran suatu gedung atau kantor atau rumah rusak atau ada masalah dan harus diganti, maka dari pihak PLN akan menggantinya dengan yang baru tanpa ada biaya yang dikeluarkan oleh pihak user atau pemakai. Dalam hal meteran yang ada di gedung kantor PA Karanganyar pada pengecekan semester ini didapatkan hasil yang masih baik dan masih dalam standart layak pakai dari PLN sehingga meteran yang ada di gedung kantor PA Karanganyar tidak perlu untuk diganti dan sebagai bahan masukan kepada bagian umum PA Karanganyar agar penutup atas meteran dicopot oleh karena menghalangi petugas untuk membuka meteran. Selain itu tanpa dikasih penutup pun meteran akan tetap aman sekalipun terkena panas dan hujan karena bahan yang digunakan untuk membuat penutup / wadah meteran PLN sudah dibuat sedemikian rupa untuk anti panas dan hujan.(Ma_ul)
https://pa-karanganyar.go.id/index.php/id/reformasi-birokrasi/arsip-berita/item/82-sidak-mendadak-dari-pln#sigFreeIdbb5c58b99f
Leave a comment
Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.