Penandatanganan SK Bersama tentang Biaya Panjar perkara di Wilayah Hukum Kabupaten Karanganyar
Written by IndahRabu, 11 januari 2023 bertempat di Media Center Pengadilan Agama karanganyar, Pengadilan Agama Karanganyar dengan Pengadilan Negeri Karanganyar melakukan penandatanaganan surat keputusan bersama mengenai radius dan biaya penggilan / pemberitahuan perkara perdata gugatan dan permohonan pada wilayah hukum Pengadilan Agama karanganyar dan Pengadilan Negeri Karanganyar. Hadir dalam penandatanganan tersebut Ketua Pengadilan Agama Karanganayar Riana Ekawati, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar Agus Komarudin, S.H. beserta wakilnya Haga Sentosa Lase, S.H., M.H. beserta jajaran pejabat kedua pengadilan.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, Agus Komarudin, S.H. mengatakan keputusan bersama ini sangat berguna untuk menyamakan besaran biaya perkara di wilayah hukum kabupaten karanganyar, jangan sampai dalam satu wilayah hukum terjadi perbedaan biaya.
Surat keputusan dengan nomor W11-A19/239/HK.05/I/2023 ini membagi radius wilayah hukum Kabupaten Karanganyar menjadi empat radius, yaitu radius I, radius II, radius III, radius IV (Khusus). Untuk radius I biaya panggilan adalah sebesar Rp. 100.000., radius II sebesar Rp. 120.000., radius III sebesar Rp. 140.000., dan radius IV adalah sebesar Rp. 160.000. Surat Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak mulai tanggal 11 januari 2023.
Leave a comment
Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.