Jumat, 14 Juli 2023 08:53

PENGADILAN AGAMA KARANGANYAR RAIH TIGA PENGHARGAAN PADA SEMESTER I TAHUN 2023

Written by
Rate this item
(0 votes)

Surakarta, Kamis – Jum’at 13 dan 14 Juli 2023 sesuai dengan surat undangan nomor W11-A/2681/HM.1.1/VII/2023 Pengadilan Tinggi Agama Semarang mengadakan rapat koordinasi dan pendampingan PZI di The Sunan Hotel Solo. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan, Panitera, dan Sekretaris seluruh satuan kerja di bawah Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Dalam hal ini Pengadilan Agama Karanganyar mengikutinya dengan dihadiri Ketua Pengadilan Agama Karanganyar Riana Ekawati, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Karanganyar Subiyanto Nugroho, S.H.I., S.Pd.si., Panitera Pengadilan Agama Karanganyar Khoirul Anam, S.H., dan Sekretaris Pengadilan Agama Karanganyar Ghufron, S.H.I.

 

Rapat dimulai pada kamis, 13 juli 2023 dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H. dilanjutkan juga dengan sambutan oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Semarang Karyarini Fatonah, S.H., M.M. Inti sambutan yang disampaikan tersebut adalah penguatan integritas dan profesionalitas seluruh elemen pengadilan untuk mewujudkan zona integritas.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian penghargaan piagam pengharaan kinerja satuan kerja semester I tahun 2023 untuk satuan kerja yang memiliki prestasi sesuai dengan kategori yang ditetapkan. Pengadilan Agama Karanganyar mendapatkan tiga penghargaan yaitu, menjadi peringkat kedua terbaik untuk kategori realisasi anggaran belanja barang dan belanja modal DIPA 01 Badan Urusan Agama, satker dengan kelengkapan update SIKEP 100%, dan satker dengan pelaporan LHKPN 100%. Pada hari kedua, Jum’at 14 Juli 2023 diisi dengan rapat koordinasi bidang yudisial dan non-yudisial diisi langsung oleh Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Semarang.

Read 586 times Last modified on Selasa, 18 Juli 2023 09:10

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.