PENERIMAAN MAHASISWA MAGANG UNIVERSITAS MUHAMADDIYAH SURAKARTA DAN UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA DI PENGADILAN AGAMA KARANGANYAR
Written by IndahKaranganyar, Jum’at 21 Juli 2023. Bertempat pada Aula Pengadilan Agama Karanganyar Wakil Ketua Pengadilan Agama Karanganyar Subiyanto Nugroho, S.H.I., S.Pdsi menerima penyerahan 12 total mahasiswa PPL (Praktik Pengalaman Lapangan) dari Universitas Muhammadiyah Surakarta dan Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. Kegiatan praktik pengalaman lapangan ini akan dilaksanakan selama satu bulan terhitung mulai dari senin tanggal 24 juli 2023 sampai dengan 25 Agustus 2023. Selama masa praktik tersebut mahasiswa akan didampingi oleh Hakim Pengadilan Agama Karanganyar Drs. H. Edi Suwarsono, M.H. selaku hakim pendamping kegiatan.
Diterimanya mahasiswa magang ini sebenarnya merupakan salah satu bentuk kepeduliaan Pengadilan Agama Karanganyar kepada mahasiswa ataupun siswa sekolah yang selain menerima teori pembelajaran di ruang kelas juga membutuhkan pengalaman langsung di lapangannya. Diharapkan melalui kegiatan ini mereka akan semakin mengerti dan bertambah pengalaman tentang ilmu yang mereka pelajari.
https://pa-karanganyar.go.id/index.php/id/reformasi-birokrasi/arsip-berita/item/210-penerimaan-mahasiswa-magang-universitas-muhamaddiyah-surakarta-dan-uin-raden-mas-said-surakarta-di-pengadilan-agama-karanganyar#sigFreeId7f20a6e40b
Afief El Ashfahany, S.E., M.Sc. Selaku Dosen Pendamping lapangan memberikan ucapan terima kasih kepada Keluarga Besar Pengadilan Agama Karanganyar yang memberikan izin bagi mahasiswanya untuk melaksanakan praktik lapangan di Pengadilan Agama Karanganyar, beliau juga secara resmi menyerahkan para mahasiswa untuk dibimbing oleh hakim pembimbing. Dikarenakan penyerahan mahasiswa dilakukan pada sore hari, maka belum bisa dilakukan pengenalan secara resmi kepada pegawai Pegadilan Agama Karanganyar yang lainnya, para mahasiswa baru diikutkan dalam kegiatan apel sore rutin yang dilaksanakan.
Leave a comment
Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.