Jumat, 11 Agustus 2023 17:11

ZOOM SOSIALISASI APLIKASI “SEMAR” OLEH BADAN PENGAWAS MAHKAMAH AGUNG RI

Written by
Rate this item
(0 votes)

Karanganyar, Jum’at 11 Agustus 2023 berdasarkan oleh surat undangan Wakil Pengadilan Tinggi Agama Semarang H. Moch. Sukkri nomor 3116/WKPTA.W11-A MENGEN/HM1/VIII/2023 mengenai zoom sosialisasi Aplikasi Evaluasi dan Monitoring Akuntabilitas Kerja (SEMAR) maka Pengadilan Agama Karanganyar mengikutinya. Hadir dalam zoom tersebut Wakil Ketua pengadilan Agama Karanganyar Subiyanto Nugroho, S.H.I., S.Pdsi., Panitera Pengadilan Agama Karanganyar khoirul Anam, S.H., Sekretaris Pengadilan Agama Karanganyar Ghufron, S.H.I., Kasubbag PTIP Pengadilan Agama Karanganyar Fakar Nur Halim, S.Kom. dan Analis Perencanaan Pengadilan Agama Karanganyar Indah Sulistyowati, S.E. di ruang media center Pengadilan Agama Karanganyar.

Seperti kegiatan resmi pada umumnya zoom dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Mahkamah Agung dilanjutkan dengan sambutan oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Semarang karyarini Fathonah, S.H., M.M., dan Pengantar oleh Ketua Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Pengadilan Agama Semarang Suparijanto Sigit, S.H., M.M., setelahnya adalah pemaparan materi inti sosialisasi yang dipaparkan oleh saudara Darin Raharjo, S.Kom. kasubbag Rencana Program dan Anggaran Pengadilan Tinggi Agama Semarang.  Beliau menjelaskan mengenai tampilan , menu, dan tahapan yang harus dilakukan oleh operator SAKIP tingkat satker lakukan dan isi. Aplikasi “SEMAR” atau Sistem Evaluasi dan Monitoring Akuntabilitas Kerja sendiri merupakan aplikasi inovasi dari Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia yang digunakan untuk menilai SAKIP secara mandiri. Sebelum adanya aplikasi SEMAR ini untuk penilaian SAKIP masih secara manual dengan mengirimkan fisik dokumen ke Pengadilan tingkat banding dan softcopy pada aplikasi Komdanas Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Read 765 times

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.