PENGADILAN AGAMA KARANGANYAR BERHASIL MELAKSANAKAN EKSEKUSI
Written by IndahPermohonan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.Kra yang didaftarkan pada tanggal 13 Mei 2024 atas putusan atas perkara waris Nomor 230/Pdt.G/2023/PA Kra Jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor 183/Pdt.G/2023/PTA.Smg, Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1239 K/Ag/2023 tanggal 15 Desember 2023 selesai dengan dilaksanakannya putusan secara sukarela oleh para pihak berperkara;
Ketua Pengadilan Agama Karanganyar, Riana Ekawati, S.H., M.H. dengan didampingi Panitera Khoirul Anam, S.H., menyatakan bahwa setelah perkara tersebut didaftarkan, pihaknya telah memperlajari permohonan eksekusi tersebut dan kemudian menetapkan sidang aanmaning (teguran untuk melaksanakan amar putusan) dan telah dilakukan sidang aanmaning tersebut pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024. Pada sidang tersebut Termohon eksekusi melalui kuasanya menyatakan memohon waktu kepada Ketua Pengadilan untuk dapat melakukan kesepakatan teknis cara pembagian harta warisan tersebut dan berjanji akan sesegera mungkin menyepakati teknis pembagian harta warisan berupa tanah yang di atasnya berdiri bangunan dengan Pemohon Eksekusi. Ketua Pengadilan memberikan batas waktu sebagaimana tatacara aanmaning, bahwa hendaknya sebelum 8 hari sudah tercapai kesepakatan teknis pembagian. Termohon Eksekusi berdasarkan kesepakatan dengan Pemohon Eksekusi menyatakan akan melaporkannya pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024;
Alhamdulillah, sebagaimana kesepakatan pada sidang aanmaning, pada lanjutan aanmaning yang disepakati hari Senin tanggal 27 Mei 2024, Pemohon dan Termohon eksekusi datang ke Pengadilan Agama Karanganyar dan melaporkan bahwa Termohon Eksekusi bersepakat dengan Pemohon Eksekusi teknis pemecahan bagian waris atas harta warisan berupa tanah yang di atasnya berdiri bangunan tersebut yang pada pokoknya sepakat sharing biaya pemecahan sertifikat dengan bagian masing-masing sebagaimana amar putusan. Dengan dilaksanakannya secara sukarela permohonan eksekusi tersebut, maka perkara eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.Kra selesai;
Leave a comment
Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.