Senin, 13 April 2026 13:26
MEDIASI SECARA ELEKTRONIK PERKARA NOMOR 352/Pdt.G/2026 TENTANG HARTA BERSAMA Featured
Written by masdheMEDIASI SECARA ELEKTRONIK PERKARA NOMOR 352/Pdt.G/2026 TENTANG HARTA BERSAMA

Karanganyar, Senin, 13 April 2026 — Pengadilan Agama Karanganyar melaksanakan proses mediasi secara elektronik dalam perkara perdata Nomor 352/Pdt.G/2026 terkait sengketa harta bersama. Kegiatan mediasi tersebut dipimpin oleh mediator Mohammad Anton Dwi Putra, yang merupakan Hakim pada Pengadilan Agama Karanganyar.
Pelaksanaan mediasi dilakukan melalui sarana konferensi video sebagai bagian dari implementasi kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mendorong modernisasi peradilan berbasis teknologi informasi. Seluruh pihak yang berperkara mengikuti proses mediasi dari tempat masing-masing dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan, netralitas, serta itikad baik.
Dalam pelaksanaannya, mediator menjalankan fungsi secara optimal dalam memfasilitasi komunikasi dan negosiasi antara para pihak guna mencapai kesepakatan bersama. Mediasi merupakan tahapan wajib dalam penyelesaian perkara perdata sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mediator, Mohammad Anton Dwi Putra, menyampaikan bahwa pendekatan mediasi memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai, efektif, dan efisien tanpa harus melalui proses persidangan yang berlarut-larut. Selain itu, mediasi juga memberikan kesempatan bagi para pihak untuk memperoleh solusi yang bersifat win-win solution.
Perkara ini berkaitan dengan pembagian harta bersama pasca perceraian, yang memerlukan kehati-hatian serta pendekatan persuasif dalam penyelesaiannya. Oleh karena itu, peran mediator menjadi sangat penting dalam menjembatani perbedaan kepentingan para pihak.
Pengadilan Agama Karanganyar senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi, termasuk dalam pelaksanaan mediasi elektronik yang dinilai lebih efektif dan efisien.
Sampai dengan pelaksanaan mediasi pada hari ini, proses mediasi masih berlangsung dan para pihak masih dalam tahap perundingan. Diharapkan melalui mediasi ini dapat tercapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Published in
Berita
Leave a comment
Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.
