Rabu, 02 Jun 2021 16:16

RAPAT KOORDINASI KEJURUSITAAN

Written by Redaksi
Rate this item
(1 Vote)

Mengawali bulan Juni 2021, Ketua Pengadilan Agama Karanganyar Bapak Fakhrurazi, S.Ag.,M.H.I. melakukan rapat koordinasi dan konsolidasi dengan Panitera dan Jurusita Jurusita Pengganti PA Karanganyar di ruang Media Center Pengadilan Agama Karanganyar. Rapat koordinasi ini juga terkait dengan berakhirnya masa tugas bapak Sahrowardi, S.H., Jurusita Pengadilan Agama Karanganyar yang telah mengakhiri tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipil di usianya yang ke-58 terhitung 1 Juni 2021.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Karanganyar Kelas IB, Fakhrurazi, S.Ag, MHI, berlangsung dialok dan diskusi yang hangat dalam rangka untuk menindaklanjuti purna tugasnya salah satu jurusita pengganti Pengadilan Agama Karanganyar. Dalam pertemuan tersebut semua hadirin didengar masukannya demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Semua wilayah yang selama ini menjadi tanggung jawab Bapak Sahrowardi selama menjalankan tugas sebagai Jurusita Pengganti PA Karanganyar yakni di 8 (delapan) wilayah Kecamatan, meliputi; Kecamatan Jatisrono, Jatipuro, Jumapolo, Jumantono, Tawangmangu, Kerjo dan Kecamatan Jenawi, untuk selanjutnya akan menjadi tanggungjawab Jurusita/Jurusita Pengganti lainnya.

Segenap peserta rapat sepakat akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dan akan melaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab. Menutup pertemuan ini Ketua PA. Karanganyar kembali mengingatkan hal-hal yang menjadi kewajiban JS/JSP dalam pelaksanaan tugasnya dan mengingatkan agar benar-benar dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pernyataan tidak puas ataupun pengaduan dari masyarakat bisa diminimalisir. Insya Allah PA Karanganyar akan selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.(Red)

Read 719 times Last modified on Rabu, 16 Jun 2021 17:13

Related items

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.